PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran
infopaytren.com

Sabtu, 09 Maret 2013

PENGUMUMAN PAW PPS TANGGERAN

KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PEKALONGAN

PENGUMUMAN

 NOMOR: 100/KPU-Kab.012.329279/III/2013

TENTANG
PENDAFTARAN CALON PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013

KABUPATEN PEKALONGAN

Dalam rangka mencukupi jumlah Badan Penyelenggara Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013, di Desa Tanggeran Kecamatan Paninggaran (PAW) 1 orang anggota PPS karena Mengundurkan diri), maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nomor : 16/Kpts/KPU-Prov-012/2012 Tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah Nomor : 04/Kpts/KPU-Prov-012/2012 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Penyelenggara Pilgub Jateng 2013, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Teknis Tata Kerja KPU Provinsi, KPU Kab/Kota, PPK,PPS, dan KPPS. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 di Kabupaten Pekalongan.


Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
  1. Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 ini berlaku di Desa Tanggeran Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.
  2. Persyaratan calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
    1. Warga Negara Indonesia;
    2. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
    3. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun  1945  dan  cita-cita  Proklamasi  17  Agustus 1945;
    4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
    5. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
    6. berdomisili di wilayah kerja PPS ;
    7. mampu secara jasmani dan rohani;
    8. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
    9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
    10. tidak akan menjadi Tim kampanye/Juru kampanye pasangan  calon,  tidak  akan  menjadi  panitia pengawas dan pemantau, serta tidak akan menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon, baik dari Perseorangan  maupun  Partai  Politik/Gabungan Partai Politik
    11. mendapat ijin dari Pejabat pembina Kepegawaian atau atasan langsung bagi PNS
    12. tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
  3. Mengajukansurat lamaran yang ditulis dengan tinta warna hitam, ditujukan kepada: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan dengan dilampiri:
    1. Foto copy ijasah terakhir yang dilegalisir
    2. Foto copy kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku
    3. Daftar   Riwayat  Hidup,   ditandatangani  oleh calon yang bersangkutan dan ditempel di pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (Model F1.A- KWK.KPU – PPK/ PPS/ KPPS);
      1. Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang menyatakan  sebagai:  Warga Negara Republik Indonesia, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi Anggota Partai Politik di Indonesia di tingkat manapun, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Tidak akan menjadi Panitia Pengawas dan Pemantau Pilgub Jateng 2013, Tidak akan menjadi Tim Kampanye dan/ Juru Kampanye pasangan calon manapun pada Pilgub Jateng 2013 dan Tidak menjadi pendukung Bakal  Pasangan  Calon Perseorangan (Model F2-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS)
      2. Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
      3. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
      4. Surat permohonan (Model  F5-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS) dan Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung dari Pegawai Negeri Sipil (Model F6-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS). Ketentuan ini berlaku bagi calon yang berstatus PNS;
      5. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
  4. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
  5. Dibuat masing-masing rangkap 2 ( dua ) terdiri dari 1 ( satu ) asli dan 1 (satu ) foto copy;
  6. Waktu penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, dengan ketentuan sebagai berikut;
    1. Surat lamaran dan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, dimasukan ke dalam Map warna biru dan diberi tulisan Nama Desa, Kecamatan, Nama Lengkap Pelamar dan No HP yang bisa dihubungi;
  7. Tata cara penyerahan berkas pendaftaran adalah  diserahkan di kantor Balai Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya diwilayah kerja PPS, di mulai tanggal 13 Maret – 14 Maret 2013,
  8. Calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, yang LULUS adminstrasi wajib menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut:
    1. Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
    2. Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
  9. Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat di copy dari master yang ada di kantor balai desa/kelurahan setempat atau di sekertariat KPU Kabupaten Pekalongan, atau dapat diunduh di website:  www.kpukajen.wordpress.com.
Kajen, 8 Maret 2013
 KETUA,
ttd
 DWI MEI NARNA, SH



Sumber: KPU Kabupaten Pekalongan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar