KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PEKALONGAN
PENGUMUMAN
NOMOR: 100/KPU-Kab.012.329279/III/2013
TENTANG
PENDAFTARAN CALON PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW)
ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS) PEMILIHAN UMUM GUBERNUR DAN WAKIL
GUBERNUR JAWA TENGAH TAHUN 2013
KABUPATEN PEKALONGAN
Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
- Pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 ini berlaku di Desa Tanggeran Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan.
- Persyaratan calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia;
- berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
- setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
- tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
- berdomisili di wilayah kerja PPS ;
- mampu secara jasmani dan rohani;
- berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
- tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
- tidak akan menjadi Tim kampanye/Juru kampanye pasangan calon, tidak akan menjadi panitia pengawas dan pemantau, serta tidak akan menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon, baik dari Perseorangan maupun Partai Politik/Gabungan Partai Politik
- mendapat ijin dari Pejabat pembina Kepegawaian atau atasan langsung bagi PNS
- tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Mengajukansurat lamaran yang ditulis dengan tinta warna hitam,
ditujukan kepada: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan
dengan dilampiri:
- Foto copy ijasah terakhir yang dilegalisir
- Foto copy kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku
- Daftar Riwayat Hidup, ditandatangani oleh calon yang
bersangkutan dan ditempel di pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (Model
F1.A- KWK.KPU – PPK/ PPS/ KPPS);
- Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang menyatakan sebagai: Warga Negara Republik Indonesia, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi Anggota Partai Politik di Indonesia di tingkat manapun, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Tidak akan menjadi Panitia Pengawas dan Pemantau Pilgub Jateng 2013, Tidak akan menjadi Tim Kampanye dan/ Juru Kampanye pasangan calon manapun pada Pilgub Jateng 2013 dan Tidak menjadi pendukung Bakal Pasangan Calon Perseorangan (Model F2-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS)
- Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
- Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
- Surat permohonan (Model F5-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS) dan Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung dari Pegawai Negeri Sipil (Model F6-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS). Ketentuan ini berlaku bagi calon yang berstatus PNS;
- Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;
- Dibuat masing-masing rangkap 2 ( dua ) terdiri dari 1 ( satu ) asli dan 1 (satu ) foto copy;
- Waktu penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, dengan ketentuan sebagai berikut;
- Surat lamaran dan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, dimasukan ke dalam Map warna biru dan diberi tulisan Nama Desa, Kecamatan, Nama Lengkap Pelamar dan No HP yang bisa dihubungi;
- Tata cara penyerahan berkas pendaftaran adalah diserahkan di kantor Balai Desa/Kelurahan atau sebutan lainnya diwilayah kerja PPS, di mulai tanggal 13 Maret – 14 Maret 2013,
- Calon anggota Panitia Pemungutan Suara ( PPS ) Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah Tahun 2013 Kabupaten Pekalongan, yang LULUS adminstrasi wajib menyerahkan berkas-berkas sebagai berikut:
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
- Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara dari Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model F4-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
- Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat di copy dari master yang ada di kantor balai desa/kelurahan setempat atau di sekertariat KPU Kabupaten Pekalongan, atau dapat diunduh di website: www.kpukajen.wordpress.com.
Kajen, 8 Maret 2013
KETUA,
ttd
DWI MEI NARNA, SH
Sumber: KPU Kabupaten Pekalongan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar