Per tanggal 11 April 2013, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran bernomor 471.13/1826/SJ tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga
Lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan
Bank, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri
Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tersebut, dijelaskan bahwa kelebihan yang
mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP
dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan,
dan sidik jari penduduk sehingga tidak dimungkinkan lagi
dipalsukan/digandakan. Selain itu, chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader
(alat pembaca chip). Sementara pada poin 3 disebutkan bahwa instansi
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib
menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan
e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.
Di bagian lain surat tersebut dijelaskan bahwa
semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan
kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.
Sementara itu, di bagian akhir surat dijelaskan bahwa supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Non Kementerian, Kepala Lembaga Lainnya,
Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank,
Gubernur dan Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap".
Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha
atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih
memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.
Informasi selengkapnya silahkan klik DI SINI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar