PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran
infopaytren.com

Rabu, 08 Mei 2013

E-KTP TIDAK BOLEH DIFOTO KOPI

Per tanggal 11 April 2013, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan surat edaran bernomor 471.13/1826/SJ tentang Pemanfaatan e-KTP dengan Menggunakan Card Reader. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri/Kepala LPNK/Kepala Lembaga Lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Gubernur dan Bupati/Walikota se-Indonesia.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, tersebut,  dijelaskan bahwa kelebihan yang mendasar dari e-KTP adalah bahwa di dalam e-KTP dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan, dan sidik jari penduduk sehingga tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan. Selain itu, chip yang tersimpan di dalam e-KTP hanya bisa dibaca dengan card reader (alat pembaca chip). Sementara pada poin 3 disebutkan bahwa instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, Lembaga Perbankan, dan Swasta wajib menyiapkan kelengkapan teknis yang diperlukan berkaitan dengan penerapan e-KTP termasuk card reader sebagaimana diamanatkan Pasal 10C ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011.


Di bagian lain surat tersebut dijelaskan bahwa semua unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat sudah memiliki card reader paling lambat akhir tahun 2013, dengan alasan KTP non elektronik terhitung sejak 1 Januari 2014 tidak berlaku lagi.

Sementara itu, di bagian akhir surat dijelaskan bahwa supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan e-KTP, maka diminta kepada semua Menteri, Kepala Lembaga Non Kementerian, Kepala Lembaga Lainnya, Kepala Kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia/Para Pimpinan Bank, Gubernur dan Bupati/Walikota, agar semua jajarannya khususnya unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, bahwa e-KTP tidak diperkenankan di foto copy, distapler, dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, sebagai penggantinya dicatat "Nomor Induk Kependudukan (NIK)" dan "Nama Lengkap".

Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP.


Informasi selengkapnya silahkan klik DI SINI.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar