“Pengadaan template braille bagi
kelompok disabilitas dipastikan tidak akan dikurangi. Jumlahnya sesuai
dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di seluruh wilayah
Indonesia,” papar Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah.
Hal
itu dikatakan Ferry saat menanggapi pertanyaan Ketua Pusat Pemilihan
Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA Penca) Ariani Soekarwo, Jumat (24/1),
di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, No. 29, Jakarta Pusat.
Pernyataan Ferry itu juga menepis isu yang mengatakan bahwa pencetakan template braille tidak sesuai dengan jumlah TPS yang ada.
Terkait pendistribusian alat bantu untuk pemilih disabilitas, sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang dikeluarkan oleh KPU, alat bantu itu menjadi satu paket dengan logistik pemilu yang akan didistribusikan ke setiap TPS.
Ariani dalam kesempatan itu meminta kepada KPU untuk melibatkan PPUA Penca dalam bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan kepada KPU di daerah. Ia juga memberikan masukan terhadap modul yang akan digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
“Mohon kami dapat diberikan satu sesi tertentu untuk memberikan pelatihan kepada KPU di daerah, khususnya untuk KPPS. Sehingga dapat menciptakan pemahaman yang sama dalam melayani pemilih berkebutuhan khusus menggunakan hak pilihnya,” kata Ariani.
Audiensi yang digelar di Ruang Rapat Lt. 1 itu juga dihadiri Wakil Ketua PPUA Penca Heppy Sebayang, Kabag Bina Partisipasi Masyarakat Setjen KPU, Titik Prihati, dan Kabag Teknis Pemilu Setjen KPU, Nur Syafaat.
Sumber: KPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar