Dalam rangka pelaksanaan pemungutan suara di TPS
tanggal 9 April 2014 dan dalam rangka memberikan kemudahan untuk
menggunakan hak pilih bagi Warga Negara Indonesia yang telah memenuh
syarat, KPU/KIP Provinsi dan KPU/KIP Kabupaten/Kota agar melakukan
langkah-langkah sebagai berikut:
SE Nomor 249/KPU/IV/2014 tentang Penjelasan Pelaksanaan Pemungutan Suara di TPS dapat didownload DI SINI.
Sumber: KPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar