Menyikapi kemungkinan hasil pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres)
digugat, Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pasangan capres dan
cawapres yang nantinya hendak menggugat disarankan memperkuat alat bukti
baik dokumen maupun keterangan para saksi.
“Intinya semua bukti formulir yang dikeluarkan KPU dan saksi secara
langsung yang dimandatkan saat pemilu berlangsung di tingkat TPS, PPS,”
kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (17/7).
Hamdan pun mengingatkan formulir C-1 (hasil scan) yang dimuat website
KPU bisa saja digunakan sebagai bukti, tetapi bukan sebagai bukti utama.
Pasalnya, belajar dari penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu
legislatif kemarin, justru data yang tercantum dalam formulir C-1 unggah
itu banyak yang tidak valid. Karenanya, dokumen itu hanya digunakan
sebagai pembanding.
“Yang utama itu formulir C-1 yang asli, yang ada di masing-masing TPS.
C-1 unggah itu menjadi bukti pembanding saja,” lanjutnya.
Menanggapi adanya kemungkinan formulir C-1 yang dimanipulasi, dirinya
hanya menyatakan manipulasi data akan terungkap seiring dengan jenjang
rekapitulasi di setiap tingkatan. Akan tetapi, untuk pilpres kali ini,
dirinya menilai kontrol dari pemilih sudah sangat baik guna mengawal
suara capres pilihannya di tingkat TPS. Sehingga, adanya kesempatan
memanupilasi data formulir C-1 sangat kecil.
“Jadi masyarakat tidak usah terlalu curiga, kecurigaan itu merusak.
Kalau memang ada kecurigaan segera klarifikasi, lapor ke Bawaslu. Jangan
dibiasakan semua lembaga negara tidak dihormati,” tukasnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan dalam pandangan KPU formulir C-1 yang di-upload bisa dijadikan alat bukti dalam berperkara di MK. Hanya saja, kata Ida, MK memiliki kewenangan menilai apakah formulir C-1 upload bisa dijadikan alat bukti atau tidak?
Dirinya melihat tanggung jawab pemangku kepentingan baik para pihak
yang berperkara maupun yang menyidangkan sangat cermat dalam mengecek
formulir C-1. Sehingga, tidak terpaku pada hasil monitor saja, tetapi
dicocokan kembali dengan salinan formulir C-1 di PPS. “Tujuannya kan beri akses informasi sebagai alat pembanding dan kontrol,” kata Ida di Gedung MK, Rabu (18/7) kemarin.
Untuk itu, jika memang ditemukan formulir C1 yang aneh, dirinya
menghimbau untuk menyampaikam dokumen tersebut dalam forum rekap
berjenjang sehingga bisa dilakukan pencocokan data dengan C-1 plano. KPU
pun akan sangat terbantu jika konfirmasi penemuan C-1 aneh dalam rekap
berjenjang di TPS.
Untuk diketahui, kedua pasangan capres dan cawapres besar kemungkinan
akan mengajukan gugatan ke MK setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2014
pada 22 Juli mendatang. Pernyataan ini disampaikan kedua tim advokasi
pasangan capres Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK saat menghadiri Rakor
Perselisihan Hasil Pilpres 2014 di Gedung MK kemarin.
Sumber: hukumonline
Tidak ada komentar:
Posting Komentar