PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran
infopaytren.com

Jumat, 18 Juli 2014

MK Mengutamakan Bukti Formulir C-1 Asli

Menyikapi kemungkinan hasil pemilu presiden dan wakil presiden (Pilpres) digugat, Mahkamah Konstitusi (MK) menyarankan pasangan capres dan cawapres yang nantinya hendak menggugat disarankan memperkuat alat bukti baik dokumen maupun keterangan para saksi.

“Intinya semua bukti formulir yang dikeluarkan KPU dan saksi secara langsung yang dimandatkan saat pemilu berlangsung di tingkat TPS, PPS,” kata Ketua MK Hamdan Zoelva di Gedung MK, Kamis (17/7).

Hamdan pun mengingatkan formulir C-1 (hasil scan) yang dimuat website KPU bisa saja digunakan sebagai bukti, tetapi bukan sebagai bukti utama. Pasalnya, belajar dari penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu legislatif kemarin, justru data yang tercantum dalam formulir C-1 unggah itu banyak yang tidak valid. Karenanya, dokumen itu hanya digunakan sebagai pembanding.


“Yang utama itu formulir C-1 yang asli, yang ada di masing-masing TPS. C-1 unggah itu menjadi bukti pembanding saja,” lanjutnya.

Menanggapi adanya kemungkinan formulir C-1 yang dimanipulasi, dirinya hanya menyatakan manipulasi data akan terungkap seiring dengan jenjang rekapitulasi di setiap tingkatan. Akan tetapi, untuk pilpres kali ini, dirinya menilai kontrol dari pemilih sudah sangat baik guna mengawal suara capres pilihannya di tingkat TPS. Sehingga, adanya kesempatan memanupilasi data formulir C-1 sangat kecil.

“Jadi masyarakat tidak usah terlalu curiga, kecurigaan itu merusak. Kalau memang ada kecurigaan segera klarifikasi, lapor ke Bawaslu. Jangan dibiasakan semua lembaga negara tidak dihormati,” tukasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan dalam pandangan KPU formulir C-1 yang di-upload bisa dijadikan alat bukti dalam berperkara di MK. Hanya saja, kata Ida, MK memiliki kewenangan menilai apakah formulir C-1 upload bisa dijadikan alat bukti atau tidak?

Dirinya melihat tanggung jawab pemangku kepentingan baik para pihak  yang berperkara maupun yang menyidangkan sangat cermat dalam mengecek formulir C-1. Sehingga, tidak terpaku pada hasil monitor saja, tetapi dicocokan kembali dengan salinan formulir C-1 di PPS. “Tujuannya kan beri akses informasi sebagai alat pembanding dan kontrol,” kata Ida di Gedung MK, Rabu (18/7) kemarin.

Untuk itu, jika memang ditemukan formulir C1 yang aneh, dirinya menghimbau untuk menyampaikam dokumen tersebut dalam forum rekap berjenjang sehingga bisa dilakukan pencocokan data dengan C-1 plano. KPU pun akan sangat terbantu jika konfirmasi penemuan C-1 aneh dalam rekap berjenjang di TPS.

Untuk diketahui, kedua pasangan capres dan cawapres besar kemungkinan akan mengajukan gugatan ke MK setelah KPU menetapkan hasil Pilpres 2014 pada 22 Juli mendatang. Pernyataan ini disampaikan kedua tim advokasi pasangan capres Prabowo-Hatta dan Jokowi-JK saat menghadiri Rakor Perselisihan Hasil Pilpres 2014 di Gedung MK kemarin.


Sumber: hukumonline

Tidak ada komentar:

Posting Komentar