Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015. Bila belum memilikinya, silahkan unduh DI SINI.
Dikutip dari PKPU tersebut, Tugas dan Wewenang PPK adalah sebagai berikut:
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar