Program pengadaan ratusan ribu bahan kampanye pasangan calon bupati
wakil bupati oleh KPU Kabupaten Pekalongan, hingga kini belum
dilaksanakan lelang. Tidak hanya ratusan ribu bahan kampanye, ratusan
alat peraga kampanye juga bakal difasilitasi KPU untuk masing-masing
kandidat kepala daerah di Kabupaten Pekalongan. Rencananya, proses
lelang bakal segera dilakukan KPU pada Bulan Agustus ini.
“Rencananya kami akan segera mulai lelang pada bulan ini,” kata
Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye KPU
Kabupaten Pekalongan, M Ahsin kepada www.radarpekalonganonline.com, Rabu (5/8).
Diungkapkan, pihaknya bakal memfasilitasi sejumlah bahan kampanye
kepada masing-masing pasangan calon. Meliputi brosur (leaflet), pamflet
dan/atau poster. Jumlahnya sekitar 266.000 lembar sesuai dengan jumlah
KK di Kabupaten Pekalongan per Desember 2014. Sedangkan untuk APK,
diantaranya baliho, umbul-umbul dan spanduk.
“Setiap calon akan dibuatkan 4 baliho, 20 umbul-umbul per kecamatan
(380 buah), dan satu spanduk per desa. Jumlah desa ada 285 desa di
Kabupaten Pekalongan,” terangnya.
“Meskipun pengadaan oleh KPU, namun desainnya dari tim pasangan calon masing-masing,” tambahnya.
Sesuai dengan PKPU No 7 tentang Kampanye, lanjut dia, yang namanya
bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi,
misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar
untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih
Pasangan Calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Namun, sambung Ahsin, paslon atau tim kampanyenya dapat membuat dan
mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU. Seperti kaos,
topi, mug, kalender, kartu, nama, pin, ballpoint, payung atau stiker
paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.
“Tapi, bahan kampanye seperti itu nilainya juga tidak boleh lebih
dari Rp 25 ribu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU,”
tegasnya.
Sumber: Radar Pekalongan Online
Tidak ada komentar:
Posting Komentar