PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran
infopaytren.com

Kamis, 06 Agustus 2015

KPU Kabupaten Pekalongan Belum Mulai Lelang Pengadaan Ratusan Ribu Bahan Kampanye

Program pengadaan ratusan ribu bahan kampanye pasangan calon bupati wakil bupati oleh KPU Kabupaten Pekalongan, hingga kini belum dilaksanakan lelang. Tidak hanya ratusan ribu bahan kampanye, ratusan alat peraga kampanye juga bakal difasilitasi KPU untuk masing-masing kandidat kepala daerah di Kabupaten Pekalongan. Rencananya, proses lelang bakal segera dilakukan KPU pada Bulan Agustus ini.

“Rencananya kami akan segera mulai lelang pada bulan ini,” kata Koordinator Divisi Hukum, Pengawasan, Pencalonan, dan Kampanye KPU Kabupaten Pekalongan, M Ahsin kepada www.radarpekalonganonline.com, Rabu (5/8).


Diungkapkan, pihaknya bakal memfasilitasi sejumlah bahan kampanye kepada masing-masing pasangan calon. Meliputi brosur (leaflet), pamflet dan/atau poster. Jumlahnya sekitar 266.000 lembar sesuai dengan jumlah KK di Kabupaten Pekalongan per Desember 2014. Sedangkan untuk APK, diantaranya baliho, umbul-umbul dan spanduk.

“Setiap calon akan dibuatkan 4 baliho, 20 umbul-umbul per kecamatan (380 buah), dan satu spanduk per desa. Jumlah desa ada 285 desa di Kabupaten Pekalongan,” terangnya.

“Meskipun pengadaan oleh KPU, namun desainnya dari tim pasangan calon masing-masing,” tambahnya.

Sesuai dengan PKPU No 7 tentang Kampanye, lanjut dia, yang namanya bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program Pasangan Calon, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu yang difasilitasi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang didanai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Namun, sambung Ahsin, paslon atau tim kampanyenya dapat membuat dan mencetak bahan kampanye selain yang difasilitasi oleh KPU. Seperti kaos, topi, mug, kalender, kartu, nama, pin, ballpoint, payung atau stiker paling besar ukuran 10 cm x 5 cm.


“Tapi, bahan kampanye seperti itu nilainya juga tidak boleh lebih dari Rp 25 ribu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam PKPU,” tegasnya. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar