Sesuai dengan Peraturan KPU No. 2 Tahun 2015 dan PKPU No. 4 Tahun 2015
terhitung hari ini, Kamis (10/9) Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2015 berkewajiban
mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). DPS tersebut harus diumumkan
di tempat-tempat umum strategis yang mudah dijangkau oleh masyarakat.
Pengumuman ini dilaksanakan selama 10 hari, mulai 10 - 19 September
2015.
Dalam mengupayakan transparansi data pemilih dan
partisipasi masyarakat dalam penyusunan daftar pemilih, KPU telah
menyampaikan salinan DPS dalam bentuk soft copy kepada Tim
Kampanye Pasangan Calon dan Pengawas Pemilu di masing-masing tingkatan.
Selain itu, KPU mulai sore ini mengumumkan DPS secara ON LINE kepada
masyarakat luas melalui website atau portal KPU yaitu http://data.kpu.go.id/dps2015.php
KPU
berharap, dengan layanan DPS On Line ini memberikan kemudahan bagi
pemilih yang tidak memiliki waktu untuk mengecek namanya di kantor
kelurahan atau balai petemuan RW/RT setempat. DPS On Line ini tidak
hanya bisa diakses melalui komputer (personal computer) saja,
akan tetapi DPS On Line bisa juga diakses melalui telepon genggam yang
memiliki fiture internet di dalamnya. Info lebih lanjut klik disini
Sumber: KPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar