PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran
infopaytren.com
Tampilkan postingan dengan label Pilkada Serentak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pilkada Serentak. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Februari 2016

Mendagri: Pelantikan Wali Kota-Bupati 17 Februari 2016


Foto: http://www.antaranews.com/
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pelantikan wali kota dan bupati beserta wakilnya akan dilakukan serentak pada 17 Februari 2016 di provinsi masing-masing.

"Pelantikan bupati, wali kota dilakukan serentak pada 17 Februari di provinsi masing-masing, kecuali untuk Kalimantan Tengah yang melantik Mendagri karena pejabat gubernurnya masih Plt," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Jumat.

Selasa, 03 November 2015

KPU Jawa Tengah Larang Penghitungan Cepat Hasil Pilkada

Foto: Dokumentasi PPK Paninggaran
Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah melarang adanya hitung cepat (quick count) yang dilakukan pihak ketiga seperti lembaga survei dan lainnya dalam pemilihan kepala daerah 2015. Larangan itu berlaku bagi 21 KPU kabupaten/kota.

Menurut Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo, larangan itu berdasarkan pengalaman saat pilkada digelar di Kabupaten Tegal. Perbedaan hasil hitung cepat dengan hitung manual, ternyata menimbulkan keresahan di masyarakat.

CEK DATA PEMILIH DENGAN MUDAH DI DPT ONLINE VIA HAPE

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyediakan layanan data DPT Online yang salah satunya dapat dimanfaatkan untuk memeriksa data pemilih. Misalnya untuk memeriksa apakah Anda sudah terdaftar atau belum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015.

Tutorial kali ini akan memandu tata cara mengakses DPT Online melalui hape alias smartphone atau ponsel pintar. 

Senin, 02 November 2015

PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILU NOMOR 7 TAHUN 2015 TENTANG TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PENGAWAS PEMILIHAN LAPANGAN, PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA.

Sabtu, 27 Juni 2015

Menakar Peluang dan Tantangan Pilkada Serentak

Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah telah diundangkan pada tanggal 18 Maret 2015 yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah  Pengganti  Undang-Undang  Nomor  1  Tahun  2014  tentang  Pemilihan  Gubernur, Bupati  dan  Walikota  Menjadi  Undang-Undang.  Undang-Undang  Pilkada  ini  telah  menyedot perhatian publik yang begitu besar disebabkan kesadaran masyarakat akan pentingnya Undang-Undang ini  dalam menentukan arah dan perkembangan demokrasi  di  aras  lokal.  Masyarakat masih sangat yakin pilkada langsung memiliki peluang lebih besar untuk melahirkan pemimpin yang kompeten dan berintegritas dibandingkan dengan pemilihan melalui DPRD. Terlepas dari proses politik yang cukup rumit dalam pembentukan Undang-undang ini, ada beberapa terobosan yang perlu mendapat perhatian, salah satunya adalah mengenai pilkada serentak.