PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran
infopaytren.com

Jumat, 01 November 2013

PENGUMUMAN PERGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA PPK


KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN PEKALONGAN
 
PENGUMUMAN

NOMOR : 514/KPU-Kab.012.329279/X/2013

TENTANG
PENDAFTARAN CALON PENGGANTI ANTAR WAKTU (PAW) ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN ( PPK ) PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DPR, DPD DAN DPRD TAHUN 2014
KABUPATEN PEKALONGAN

Dalam rangka mencukupi jumlah Badan Penyelenggara Panitia Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014, di Kecamatan Bojong, Kecamatan Kesesi, Kecamatan Paninggaran dan Kecamatan Wonokerto ( PAW 1 orang anggota PPK di masing-masing Kecamatan), maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan berdasarkan atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang No 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 11 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 03 Tahun 2013 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan membuka kesempatan bagi semua pihak yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 di Kabupaten Pekalongan.


Adapun ketentuan pendaftaran adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 berlaku di Kecamatan Bojong, Kecamatan Kesesi, Kecamatan Paninggaran dan Kecamatan Wonokerto di Kabupaten Pekalongan.

2. Persyaratan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 ( lima ) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. berdomisili di wilayah kerja PPK ;
g. mampu secara jasmani dan rohani;
h. berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat;
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. tidak akan menjadi Tim kampanye/Juru kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRDTahun 2014, tidak akan menjadi panitia pengawas dan pemantau, serta tidak akan menjadi pendukung salah satu calon pada Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRDTahun 2014;

3. Mengajukan surat lamaran yang ditulis dengan tinta warna hitam, ditujukan kepada: Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pekalongan dengan dilampiri:
a. Daftar Riwayat Hidup, ditandatangani oleh calon yang bersangkutan dan ditempeli pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (Model F1.A- KWK.KPU – PPK/ PPS/ KPPS);
b. Surat pernyataan diri yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,- yang menyatakan sebagai: Warga Negara Republik Indonesia, Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, Tidak menjadi Anggota Partai Politik di Indonesia di tingkat manapun, dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir, Berdomisili dalam wilayah kerja PPK. Tidak akan menjadi Tim Kampanye dan/ Juru Kampanye dan Tidak menjadi pendukung Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRDTahun 2014; (Model F2-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS)
c. Surat Keterangan Sehat dari dokter Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);
d. Surat Pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang ditandatangani di atas materai Rp 6.000,;
e. Surat permohonan (Model F5-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS) dan Ijin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Atasan Langsung dari Pegawai Negeri Sipil (Model F6-KWK.KPU – PPK/ PPS/KPPS). Ketentuan ini berlaku bagi calon yang berstatus PNS;
f. Foto copyKartuTandaPenduduk (KTP) yang masih berlaku;
g. Foto copy Ijazah;
h. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;

4. Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon;

5. Dibuat masing-masing rangkap 2 ( dua ) terdiri dari 1 ( satu ) asli dan 1 (satu ) foto copy;

6. Waktu penerimaan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Pekalongan, dengan ketentuan sebagai berikut;
a. Surat lamaran dan berkas pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Pekalongan, dimasukan ke dalam Map warna merah dan diberi tulisan Nama Kecamatan, Nama Lengkap Pelamar dan No HP;
b. Tata cara penyerahan berkas pendaftaran adalah diantar langsung ke kantor KPU Kabupaten Pekalongan alamat Jl Pangeran Mandurorejo No 8A Kajen, dimulai tanggal 05-08 November 2013, jam kerja pukul 07.30-16.00 WIB;

7. Panitia seleksi berhak untuk menolak berkas pendaftaran sebagai mana dimaksud yang diantar atau dikirim sebelum atau sesudah tanggal yang ditentukan.

8. Calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 Kabupaten Pekalongan, yang LULUS adminstrasi wajib menyerahkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas setempat ( Model F3-KWK.KPU – PPK/PPS/KPPS);

9. Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat di copy di kantor sekertariat KPU Kabupaten Pekalongan, atau dapat diunduh di website http://www.kpukajen.wordpress.com


Kajen, 31 Oktober 2013
KETUA,
ttd
MUDASIR, SH


Keterangan:
  1. Pengumuman selengkapnya dapat dilihat mulai besok pagi di Papan Informasi PPK Paninggaran.
  2. Formulir kelengkapan persyaratan administrasi calon dapat di-copy di kantor PPK/Sekretariat PPK Paninggaran.
  3. Jadwal seleksi: 1) Pendaftaran & Penyerahan Persyaratan Administrasi tgl 5-8 November, 2) Seleksi Administrasi tgl 9-10 November, 3) Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi tgl 11 November, 4) Seleksi Tertulis tgl 13 November, 5) Pengumuman Seleksi Tertulis tgl 15 November, 6) Seleksi Wawancara tgl 16 November, 7) Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara tgl 22 November, 8) Pelantikan, Pengambilan Sumpah Janji dan Bimtek tgl 26 November


Semoga bermanfaat!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar