Untuk menjamin keaslian hasil penghitungan suara,
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberi penandaan
khusus pada formulir C1 atau sertifikat hasil penghitungan suara di
Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengamanan dokumen tersebut berbentuk
hologram dan mikroteks.
“Kita menginginkan suara yang diberikan pemilih dan
suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu dan calon-calonnya terjaga
dengan baik. Karenanya kami memberi penandaan khusus pada formulir C1
dan C1 plano. Penandaannya berbentuk hologram dan mikroteks,” terang
Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (28/10).
Menurut
Ferry dengan memberi penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano,
potensi kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara secara
berjenjang dapat di atasi. Jika terjadi sengketa hasil Pemilu dan para
pihak mengklaim perolehan suara dengan membawa bukti formulir C1, maka
keaslian formulir dari para pihak tersebut dapat dicek dengan mudah.
“Nantinya
di dalam persidangan tidak ada lagi perdebatan mana formulir yang asli
dan mana yang tidak. Karena setiap alat bukti berupa formulir C1 dan C1
plano yang di bawa para pihak dapat dicek keasliannya karena sudah
diberi penandaan khusus,” ujarnya. Dengan demikian para pihak yang
bersengketa dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada.
Pengadaan
formulir C tersebut, kata Ferry akan mulai dilaksanakan pada awal
Januari 2014 bersamaan dengan pengadaan surat suara, segel, tinta sidik
jari, template dan DCT anggota DPR dan DPD. Pengadaan sejumlah logistik
tersebut menjadi kewenangan KPU RI. “Saat ini kita sudah membuka proses
lelang untuk surat suara,” ujarnya.
Pada tahun yang sama, lanjut
Ferry, KPU Provinsi akan mengadakan formulir C dan D untuk anggota DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DCT anggota DPRD Provinsi dan
Kabupaten/Kota. Sementara KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan
mengadakan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
Perlengkapan
pemungutan suara sebagaimana tertuang dalam pasal 142 ayat 1 Undang
Undang Nomor 8 Tahun 2012 terdiri dari kotak suara, surat suara, bilik
suara, tinta, segel, alat mencoblos dan tempat pemungutan suara (TPS).
Untuk
menjaga keamanan, kerahasian dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan
penghitungan suara diperlukan dukungan perlengkapan lainnya yakni
sampul, formulir, stiker nomor kotak suara, alat bantu tuna netra,
perlengkapan di TPS dan daftar calon tetap (DCT).
Jenis, jumlah
dan peruntukan formulir akan diatur dalam keputusan KPU. Yang jelas,
kata Ferry, KPU Provinsi harus membuat analisis kebutuhan formulir
secara detail sesuai dengan ketentuan. “Kami tidak menginginkan ada
fomulir yang kurang pada hari pemungutan suara. Karena itu, kita
menggunakan sistem informasi logistik (Silog) dalam pengadaan dan
distribusinya,” ujar Ferry.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16
Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan
Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan
DPRD Tahun 2014 sudah diatur penggunaan formulir untuk setiap jenjang.
Formulir C yang diberi pengaman digunakan oleh KPPS untuk mencatat
perolehan suara setiap partai politik dan setiap calon anggota DPR, DPD
dan DPRD.
Dalam formulir tersebut juga tersedia data jumlah
daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus,
daftar pemilih khusus tambahan dan pemilih yang menggunakan hak
pilihnya. Selain itu tercatat jumlah surat suara, surat suara yang rusak
sebelum digunakan, surat suara cadangan, surat suara yang salah coblos,
dan surat suara pengganti yang digunakan karena salah coblos.
Setelah
penghitungan suara selesai, KPPS/KPPSLN wajib memberikan 1 eksemplar
berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil
penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu
Lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama. Karenanya, partai
politik perlu menempatkan satu orang saksi di setiap TPS untuk
mengumpulkan formulir C1 sebagai bahan pembanding terhadap rekapitulasi
yang dilakukan penyelenggara Pemilu secara berjenjang.
Sumber: KPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar