PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran
infopaytren.com

Senin, 28 Oktober 2013

KPU JAMIN KEASLIAN HASIL PENGHITUNGAN SUARA

Untuk menjamin keaslian hasil penghitungan suara, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberi penandaan khusus pada formulir C1 atau sertifikat hasil penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pengamanan dokumen tersebut berbentuk hologram dan mikroteks.

“Kita menginginkan suara yang diberikan pemilih dan suara yang diperoleh setiap peserta Pemilu dan calon-calonnya terjaga dengan baik. Karenanya kami memberi penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano. Penandaannya berbentuk hologram dan mikroteks,” terang Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (28/10).

Menurut Ferry dengan memberi penandaan khusus pada formulir C1 dan C1 plano, potensi kecurangan dalam penghitungan dan rekapitulasi suara secara berjenjang dapat di atasi. Jika terjadi sengketa hasil Pemilu dan para pihak mengklaim perolehan suara dengan membawa bukti formulir C1, maka keaslian formulir dari para pihak tersebut dapat dicek dengan mudah. 

“Nantinya di dalam persidangan tidak ada lagi perdebatan mana formulir yang asli dan mana yang tidak. Karena setiap alat bukti berupa formulir C1 dan C1 plano yang di bawa para pihak dapat dicek keasliannya karena sudah diberi penandaan khusus,” ujarnya. Dengan demikian para pihak yang bersengketa dapat menerima hasil putusan dengan lapang dada.

Pengadaan formulir C tersebut, kata Ferry akan mulai dilaksanakan pada awal Januari 2014 bersamaan dengan pengadaan surat suara, segel, tinta sidik jari, template dan DCT anggota DPR dan DPD.  Pengadaan sejumlah logistik tersebut menjadi kewenangan KPU RI. “Saat ini kita sudah membuka proses lelang untuk surat suara,” ujarnya.

Pada tahun yang sama, lanjut Ferry, KPU Provinsi akan mengadakan formulir C dan D untuk anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan DCT anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sementara KPU Kabupaten/Kota diberi kewenangan mengadakan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

Perlengkapan pemungutan suara sebagaimana tertuang dalam pasal 142 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2012 terdiri dari kotak suara, surat suara, bilik suara, tinta, segel, alat mencoblos dan tempat pemungutan suara (TPS).

Untuk menjaga keamanan, kerahasian dan kelancaran pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara diperlukan dukungan perlengkapan lainnya yakni sampul, formulir, stiker nomor kotak suara, alat bantu tuna netra, perlengkapan di TPS dan daftar calon tetap (DCT).

Jenis, jumlah dan peruntukan formulir akan diatur dalam keputusan KPU. Yang jelas, kata Ferry, KPU Provinsi harus membuat analisis kebutuhan formulir secara detail sesuai dengan ketentuan. “Kami tidak menginginkan ada fomulir yang kurang pada hari pemungutan suara. Karena itu, kita menggunakan sistem informasi logistik (Silog) dalam pengadaan dan distribusinya,” ujar Ferry.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2013 tentang Norma, Standar Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2014 sudah diatur penggunaan formulir untuk setiap jenjang. Formulir C yang diberi pengaman digunakan oleh KPPS untuk mencatat perolehan suara setiap partai politik dan setiap calon anggota DPR, DPD dan DPRD.

Dalam formulir tersebut juga tersedia data jumlah daftar pemilih tetap, daftar pemilih tambahan, daftar pemilih khusus, daftar pemilih khusus tambahan dan pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Selain itu tercatat jumlah surat suara, surat suara yang rusak sebelum digunakan, surat suara cadangan, surat suara yang salah coblos, dan surat suara pengganti yang digunakan karena salah coblos.

Setelah penghitungan suara selesai, KPPS/KPPSLN wajib memberikan 1 eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas Pemilu Lapangan, PPS dan PPK melalui PPS pada hari yang sama. Karenanya, partai politik perlu menempatkan satu orang saksi di setiap TPS untuk mengumpulkan formulir C1 sebagai bahan pembanding terhadap rekapitulasi yang dilakukan penyelenggara Pemilu secara berjenjang.


Sumber: KPU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar