Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 870/KPU/XII/2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang Pengangkatan/Penetapan kembali PPK dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2014.
Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan bahwa KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk segera mengangkat/menetapkan kembali anggota PPK dan PPS Pemilu 2014 dari anggota PPK dan PPS yang telah dibentuk tahun 2013, serta berkoordinasi dengan Bupati/Walikota dalam pembentukan Sekretariat PPK dan PPS.
Sedangkan pada poin 3 disebutkan bahwa Masa kerja dan Sekretariat PPK serta PPS dan Sekretariat PPS selama 9 (sembilan) bulan mulai Bulan Januari 2014 s/d September 2014 dengan rincian yaitu 5 (lima) bulan untuk Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD, 2 (dua) bulan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran I serta 2 (dua) bulan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran II (apabila ada putaran kedua).
Silahkan unduh Surat Edaran tersebut DI SINI.
Semoga bermanfaat.
Silahkan unduh Surat Edaran tersebut DI SINI.
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar