Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menuturkan, banyak anggota
dan pegawai sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) yang cenderung berpihak pada calon atau partai
tertentu dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Kecenderungan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu umumnya bersikap tidak
netral dan berpihak terhadap peserta pemilu, terutama dalam pilkada,"
ujar anggota DKPP Nur Hidayat Sardini di Kantor DKPP, Jakarta Pusat,
Kamis (2/1/2014).
Dia menyebutkan, potensi pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu bermuara pada tahapan penanganan Daftar Pemilih
Tetap (DPT), pencoretan nama calon, penyalahgunaan jabatan atau
kewenangan, dugaan penyuapan, netralitas, dan imparsialitas.
"Ketidakcermatan
penetapan bakal pasangan calon sehingga mengakibatkan hilangnya hak-hak
politik warga negara, juga merupakan bentuk-bentuk pelanggaran kode
etik penyeleggara Pemilu," ujar Nur.
Sumber: kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar