Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia,
Sabtu (15/3) membatalkan keikutsertaan 35 calon anggota Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) dan partai politik di 25 kabupaten/kota sebagai peserta
Pemilu Tahun 2014. Pembatalan itu merupakan sanksi karena para peserta
pemilu tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye sampai batas yang
ditentukan.
Rekap selengkapnya 35 calon anggota DPD dan parpol yang dibatalkan sebagai peserta Pemilu Klik di sini
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan
DPRD, Pasal I angka 5 menyebutksn, “Dalam hal pengurus Partai Politik
Peserta Pemilu pada setiap tingkatan dan calon anggota DPD tidak
menyampaikan laporan awal Dana Kampanye kepada KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (5), Partai Politik dan calon anggota DPD yang bersangkutan
dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan
tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD”.
Peraturan KPU
tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012
tentang Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pada Pasal
138 ayat (1) disebutkan, “Dalam hal pengurus Partai Politik Peserta
Pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat kabupaten/kota
tidak menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sampai batas waktu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 134 ayat (1), partai politik yang bersangkutan
dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah
yang bersangkutan”.
Selanjutnya dalam Pasal 138 ayat (2)
terdapat ketentuan, “Dalam hal calon anggota DPD Peserta Pemilu tidak
menyampaikan laporan awal dana Kampanye Pemilu kepada KPU melalui KPU
Provinsi sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 ayat
(2), calon anggota DPD yang bersangkutan dikenai sanksi berupa
pembatalan sebagai Peserta Pemilu.
Dengan demikian, sanksi berupa
pembatalan sebagai peserta Pemilu yang diterapkan KPU kepada 35 calon
anggota DPD dan partai politik di 25 daerah, karena tidak menyampaikan
laporan awal dana kampanye sampai batas waktu yang telah ditetapkan,
telah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Sumber: KPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar