PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran
infopaytren.com

Rabu, 19 Maret 2014

KPU Tindak Lanjuti Rekomendasi Bawaslu Soal DPT

Menindak lanjuti rekomendasi Bawaslu pada rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 4 Desember 2013 lalu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar workshop DPT dengan mengikutsertakan  tim teknis/operator yang berasal dari partai politik (Parpol) dengan ikut mengundang Bawaslu, Dirjen dan Dukcapil, Senin (17/3).
 
Pembahasan workshop ini menitikberatkan pada penyempurnaan DPT hingga 14 hari sebelum Pemilu. Penyempurnaan jumlah DPT ini akan berdampak pada jumlah surat suara yang ada untuk Pemilu Legislatif 9 April mendatang. Duduk sebagai pemimpin rapat komisioner KPU Hadar Nafiz Gumay, sementara Daniel Zuhron hadir mewakili Bawaslu.
Sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwasanya penyempurnaan DPT terus dilakukan hingga tanggal 26 Maret mendatang. Adapun pada masa penetapan tanggal 4 November 2013 lalu masih terdapat permasalahan seputar Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang invalid, data ganda, nama pemilih ataupun tanggal lahir yang kosong. Permasalah tersebut telah diperbaiki dalam jangka waktu satu bulan. Selama tenggat waktu satu bulan itu tercatat penurunan jumlah NIK invalid, yang semula 10,4 juta menjadi 4,2 juta, dan membaik hingga Bulan Januari 2014 (2.067.793 Jiwa).

"Penyempurnaan NIK Invalid kami dapat dari pemerintah pusat, kantor-kantor Dukcapil dan petugas-petugas KPU di tingkat daerah untuk mencari kembali NIK invalid tersebut," ungkap Hadar Nafiz Gumay.

Perkembangan DPT dengan NIK invalid hingga bulan Maret ini tinggal 400 ribu. KPU terus bekerjasama dengan pemerintah, khususnya direktorat jenderal Dukcapil untuk meminimalisir angka NIK invalid di dalam DPT untuk Pemilu 9 April mendatang. Mengantisipasi tidak terdaftarnya masyarakat dalam DPT, KPU telah memastikan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara mendaftar pada Daftar Pemilih Khusus (14 hari sebelum 9 April) atau datang 1 jam sebelum selesai (12.00-13.00) pada hari H pemungutan suara dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.

Sumber: KPU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar