Sesuai rekomendasi Bawaslu, bahwasanya penyempurnaan DPT terus dilakukan hingga tanggal 26 Maret mendatang. Adapun pada masa penetapan tanggal 4 November 2013 lalu masih terdapat permasalahan seputar Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang invalid, data ganda, nama pemilih ataupun tanggal lahir yang kosong. Permasalah tersebut telah diperbaiki dalam jangka waktu satu bulan. Selama tenggat waktu satu bulan itu tercatat penurunan jumlah NIK invalid, yang semula 10,4 juta menjadi 4,2 juta, dan membaik hingga Bulan Januari 2014 (2.067.793 Jiwa).
"Penyempurnaan NIK Invalid kami dapat dari pemerintah pusat, kantor-kantor Dukcapil dan petugas-petugas KPU di tingkat daerah untuk mencari kembali NIK invalid tersebut," ungkap Hadar Nafiz Gumay.
Perkembangan DPT dengan NIK invalid hingga bulan Maret ini tinggal 400 ribu. KPU terus bekerjasama dengan pemerintah, khususnya direktorat jenderal Dukcapil untuk meminimalisir angka NIK invalid di dalam DPT untuk Pemilu 9 April mendatang. Mengantisipasi tidak terdaftarnya masyarakat dalam DPT, KPU telah memastikan bahwa masyarakat masih dapat menggunakan hak pilihnya dengan cara mendaftar pada Daftar Pemilih Khusus (14 hari sebelum 9 April) atau datang 1 jam sebelum selesai (12.00-13.00) pada hari H pemungutan suara dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Sumber: KPU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar