- Segera melaksanakan program sosialisasi dan partisipasi masyarakat yang telah direncanakan dan ada dalam lingkup tugasnya.
- Melakukan koordinasi internal dan dengan berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat.
- Optimasi segenap peluang untuk program sosialisasi dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Surat Edaran KPU Nomor 175/KPU/III/2014 Tentang Optimalisi Sosialisasi dan Peningkatan Partisipasi Masyarakat Download DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar