PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran
infopaytren.com

Rabu, 03 Juni 2015

Jelang Pilkada Serentak, Kemendagri Serahkan Daftar Pemilih ke Ketua KPU

Kemendagri menyerahkan daftar pemilih ke Ketua KPU. (Foto-Hardani/detikcom)             
Kementerian Dalam Negeri menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Serentak 2015 kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik. Ada 102.068.000 yang diserahkan dalam DP4 ini.

Dalam penyerahan ini, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak bisa hadir karena ada rapat terbatas dengan Presiden di Istana. Tjahjo diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Yuswandi A. Temenggung.


Menurut Yuswandi, DP4 merupakan salah satu jenis data kependudukan dari pemerintah. "Data ini akan digunakan oleh KPU sebagai bahan dalam penyusunan daftar pemilih Pilkada serentak pertama tahun 2015, sebagaimana Pasal 58 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," kata Yuswandi di Gedung C Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (3/6/2015).

Dia menjelaskan ada perbedaan dalam penyerahan DP4 terkait Pilkada serentak dengan mekanisme pilkada sebelumnya. Daftar sebelumnya diserahkan ke Gubernur atau Bupati/Walikota kepada Ketua KPU Provinsi atau Ketua KPU Kabupaten/kota.

Sementara, di Pilkada serentak, DP4 akan diserahkan Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU. "Kemudian diteruskan ke KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sampai dengan ke panitia pemungutan suara (PPS). PPS akan melakukan pemutakhiran bersama petugas pemutakhiran data pemilih," sebutnya.

Adapun Ketua KPU Husni Kamil Malik mengatakan setelah penyerahan ini, selanjutnya data yang sudah diterima akan dibagikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota. Ia optimis penyerahan DP4 ini akan lebih akurat.

Dia menekankan penyelenggaraan Pilkada serentak adalah tantangan bagi KPU dan juga Kemendagri.


Sumber: Detik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar