Setelah pada postingan sebelumnya kami mempublikasikan tentang Tugas dan Wewenang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kali ini kami akan menyajikan Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang dikutip dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2015. Bila belum memilikinya, silahkan unduh DI SINI.
Sesuai dengan PKPU, Tugas dan Wewenang Panitia Pemungutan Suara (PPS) adalah sebagai berikut:
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar