Foto: Dokumentasi PPK Paninggaran
Komisi Pemilihan Umum Jawa Tengah melarang adanya hitung cepat (quick count) yang dilakukan pihak ketiga seperti lembaga survei dan lainnya dalam pemilihan kepala daerah 2015. Larangan itu berlaku bagi 21 KPU kabupaten/kota. Menurut Ketua KPU Jawa Tengah Joko Purnomo, larangan itu berdasarkan pengalaman saat pilkada digelar di Kabupaten Tegal. Perbedaan hasil hitung cepat dengan hitung manual, ternyata menimbulkan keresahan di masyarakat.
"Karenanya, KPU tidak akan melakukan quick count. Saya larang. Saya melarang quick count melalui jasa pihak ketiga," kata Joko Purnomo di Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/11/2015).
Joko mengatakan, selama ini secara resmi KPU belum pernah menggelar hitung cepat. Yang dimaksud hitung cepat adalah mengambil sampel untuk mewakili pendapat umum secara keseluruhan.
"Di Kabupaten Tegal memang dulu terjadi. Makanya saya larang, tidak boleh menggunakan pihak ketiga. Kita punya 338 ribu aparat, ngapain masih minta mesin orang lain," kata Joko.
Sebagai solusi atas keingintahuan masyarakat, KPU menggelar hitung sementara dengan rekapitulasi dini. Joko menjelaskan, rekapitulasi dini sangat berbeda dengan hitung cepat karena sumbernya langsung PPS maupun KPPS dari semua tempat pemungutan suara.
"Nah, makanya kalau rekap dini masih 60 persen atau 70 persen, itu ketika masyarakat kalau tahu boleh saja. Dulu, memang ada KPU minta bantuan operator tertentu, tetapi itu tidak bisa menjamin kebenarannya," kata Joko.
Pada 9 Desember nanti, Jawa Tengah akan menggelar pilkada langsung di 21 Kabupaten dan kota. Daerah itu meliputi Kota Semarang, Pekalongan, Surakarta, Magelang, Kabupaten Semarang, Kendal, Demak, Grobogan, Rembang, Blora, dan Sukoharjo.
Kemudian Sragen, Wonogiri, Klaten, Boyolali, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Pemalang, dan Kabupaten Pekalongan.
Sumber: liputan6
Tidak ada komentar:
Posting Komentar