Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyediakan layanan data DPT Online yang salah satunya dapat dimanfaatkan untuk memeriksa data pemilih. Misalnya untuk memeriksa apakah Anda sudah terdaftar atau belum pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pilkada Serentak 9 Desember 2015.
Tutorial kali ini akan memandu tata cara mengakses DPT Online melalui hape alias smartphone atau ponsel pintar.
Langkah Pertama
Buka situs DPT Online di https://data.kpu.go.id/dpt2015.php (bisa klik DI SINI), dengan penampakan seperti Gambar 1.
Buka situs DPT Online di https://data.kpu.go.id/dpt2015.php (bisa klik DI SINI), dengan penampakan seperti Gambar 1.
Pada kolom Provinsi, tekan tanda panah kecil untuk menampilkan menu pilihan.
Langkah Kedua
Pilih Jawa Tengah. Tampilan akan kembali ke posisi semula. Secara berturut-turut pada tiga langkah selanjutnya, pilihlah Kabupaten, Kecamatan, dan terakhir Kelurahan/Desa. Perhatikan Gambar 2, 3, 4, dan 5 berikut:
Pilih Jawa Tengah. Tampilan akan kembali ke posisi semula. Secara berturut-turut pada tiga langkah selanjutnya, pilihlah Kabupaten, Kecamatan, dan terakhir Kelurahan/Desa. Perhatikan Gambar 2, 3, 4, dan 5 berikut:
Langkah Ketiga
Gambar 6 menyajikan tampilan akhir dari Langkah Kedua. Selanjutnya, tekan kolom yang ditunjukkan oleh nomor 7.
Gambar 6 menyajikan tampilan akhir dari Langkah Kedua. Selanjutnya, tekan kolom yang ditunjukkan oleh nomor 7.
Dan masukkan NIK atau Nomor Induk Kependudukan pada kolom tersebut, sebagaimana Gambar 7. Di sini, saya memasukkan NIK saya sendiri.
Tekan tombol Cari, dan hasilnya ditunjukkan oleh Gambar 8.
Dan hore........saya telah terdaftar dalam DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pekalongan Tahun 2015!
Mudah, bukan? Selamat mencoba!
Semoga bermanfaat. Salam Profesional!
Ketua PPK Paninggaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar