Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang TATA KERJA DAN POLA HUBUNGAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN
PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN/KOTA, PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PENGAWAS PEMILIHAN
LAPANGAN, PENGAWAS PEMILIHAN UMUM LUAR NEGERI DAN PENGAWAS TEMPAT
PEMUNGUTAN SUARA.
Silahkan unduh DI SINI.
Sumber: Bawaslu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar