PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran  PPK Paninggaran
infopaytren.com

Selasa, 01 Desember 2015

Banyak Gugatan, KPU Diminta Perhatikan Kode Etik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta para penyelenggara Pilkada Serentak 2015 agar bekerja teliti dan sesuai aturan. Pasalnya, 11 hari menjelang pemungutan suara, sudah ada 85 perkara yang digelar dan 28 orang komisioner diberhentikan secara tetap, hal itu disampaikan dihadapan Anggota KPU Daerah Otonomi Baru dan Operator Situng.

“Kelemahan kita selama ini adalah kerap menyepelekan administrasi, sehingga tidak cermat, tidak teliti. Hal itu adalah sebuah pelanggaran terhadap kode etik,” sebut Anggota KPU RI, Ida Budhiati, pada bimbingan teknis terkait pemantapan tata cara pemungutan, perhitungan, rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Jakarta, Sabtu (28/11/2015).

Ida mengatakan, hingga akhir November ini, sudah ada 85 perkara yang disidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 68 perkara Diputus dengan 49 putusan.

“Dari jumlah pengaduan itu, sebanyak 223 direhabilitasi, 75 di¬beri peringatan, empat diberhentikan sementara dan 28 diberhentikan tetap karena terbukti telah melanggar kode etik berat,” papar Ida.

Karena itu, kata dia, sebagai penyelenggara harus tegak lurus terhadap aturan, serta menjunjung tinggi integritas. Di samping itu juga harus bersikap transparan, akuntabel dan independen.

“Setiap gugatan yang ditujukan terhadap kinerja KPU harus dijawab dengan baik dan bukti yang kuat. Karena itu, sedapat mungkin sejak dini mulai diantisipasi potensi masalah dengan membuat kronologis dan menyiapkan semua dokumennya,” sebut Ida.

Sementara itu, Komisioner KPU RI, Juri Ardiantoro, berharap KPU Provinsi dan kabupaten/kota bekerja lebih profesional. Karena menurutnya, keberhasilan Pilkada 2015 merupakan tanggungjawab bersama.

“Baik atau buruknya hasil pilkada, tidak hanya menjadi tanggungjawab kabupaten/kota atau provinsi saja, tapi KPU RI juga. Karenanya komunikasi secara berjenjang harus kita bangun dan tidak boleh terputus,” katanya.

Juri mengatakan, dua poin penting yang harus menjadi perhatian KPU adalah memfasilitasi pemilih menggunakan haknya dan memfasilitasi peserta pemilu dengan adil.

“Jika keduanya dapat tercapai maka kita sudah bisa dikatakan bekerja secara profesional dan persoalan diyakini tidak akan timbul,” ujarnya.

Sumber: KPU RI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar