Peraturan Bupati Pekalongan
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga/Atribut Kampanye
dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 di Kabupaten
Pekalongan dapat diunduh DI SINI sedangkan lampirannya bisa diunduh DI SINI.
Tampilkan postingan dengan label Pemkab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemkab. Tampilkan semua postingan
Senin, 06 Januari 2014
Rabu, 21 November 2012
95 ANGGOTA PPK PILGUB 2013 DILANTIK
Sebanyak 95 orang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kab.
Pekalongan dalam rangka Pemilihan Gubernur Jateng tahun 2013 diangkat
sumpahnya dan dilantik oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.
Pekalongan Dwi Mei Narna, SH di pendopo rumah dinas Bupati Pekalongan,
Kajen (20/11/12).
Berdasarkan Keputusan KPU Kab. Pekalongan No. 01/Kpts/KPU-Kab-012.329279/XI/2012 tanggal 17 November 2012 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota PPK se-Kab. Pekalongan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2013, KPU menetapkan masing-masing terpilih 5 anggota PPK dari 19 kecamatan. Anggota PPK ini memiliki masa kerja selama 7 bulan, melaporkan pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab kepada KPU Kab. Pekalongan.
Berdasarkan Keputusan KPU Kab. Pekalongan No. 01/Kpts/KPU-Kab-012.329279/XI/2012 tanggal 17 November 2012 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota PPK se-Kab. Pekalongan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng 2013, KPU menetapkan masing-masing terpilih 5 anggota PPK dari 19 kecamatan. Anggota PPK ini memiliki masa kerja selama 7 bulan, melaporkan pelaksanaan tugas dan bertanggung jawab kepada KPU Kab. Pekalongan.
Langganan:
Postingan (Atom)
